10 SMA Unggulan Jawa Barat Siapkan Siswa untuk SPMB 2025



– Implementasi proses pendaftaran sistem SPMB 2025 akan segera dimulai.

Hal ini memberi peringatan kepada para orangtua yang berencana mengarahkan anak-anaknya untuk mengejar pendidikan lebih tinggi.

Pemilihan nasional pada jenjang sekolah ini bakal digelar di setiap wilayah sesuai aturan lokalnya sendiri, seperti halnya di Kota/Kabupaten Jawa Barat, yaitu Kota Bandung.

Berikut adalah sejumlah opsi sekolah di Jawa Barat yang dapat dipertimbangkan oleh para orang tua serta siswa untuk menentukan tempat pendidikan yang akan dituju pada tahun 2025 mendatang.

Yang tidak kalah pentingnya, daftar sekolah-sekolah di bawah ini dilengkapi dengan beragamfasilitas lengkap, hal tersebut dikarenakan mereka sudah mendapatkan predikat akreditasi A dari pemerintah setempat.

Berikut adalah daftar 10 Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diumumkan oleh LTMPT, beserta peringkatnya baik lokal maupun nasional, guna mempersiapkan proses Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) pada tahun 2025.

10 SMA Terbaik Jawa Barat Persiapan SPMB 2025


1.  SMAS BPK 1 Penabur Bandung, Kota Bandung

Peringkat Provinsi : 1

Peringkat Nasional : 9

Total Nilai UTBK: 630,562


2. Sekolah Menengah Atas Al Irsyad Satya, Kabupaten Bandung Barat

Peringkat Provinsi : 2

Peringkat Nasional : 29

Total Nilai UTBK: 605.233


3. Sekolah Menengah Atas Negeri Alloysius 1, Bandung

Peringkat Provinsi : 3

Peringkat Nasional : 33

Total Nilai UTBK: 605.233


4. Sekolah Menengah Atas Pesantren Unggul Al Bayan, Kabupaten Sukabumi

Peringkat Provinsi : 4

Peringkat Nasional : 34

Total Nilai UTBK: 604,424


5. SMA Kristen Regina Pacis, Bogor

Peringkat Provinsi : 5

Peringkat Nasional : 52

Total Nilai UTBK: 589,917


6. SMA Kristen Penabur, Bekasi Kota

Peringkat Provinsi : 6

Peringkat Nasional : 52

Total Nilai UTBK: 594,090


7. SMA Negeri 3 Bandung, Kota Bandung

Peringkat Provinsi : 7

Peringkat Nasional : 66

Total Nilai UTBK: 588,599


8. Sekolah Menengah Atas Kristen Penabur di Kawasan Perkotaan Wisata, Kabupaten Bogor

Peringkat Provinsi : 8

Peringkat Nasional : 37

Total Nilai UTBK: 584,582


9. Sekolah Menengah Atas Terpadu IT As-Syifa Asrama, Kabupaten Subang

Peringkat Provinsi : 9

Peringkat Nasional : 79

Nilai Total UTBK : 584,418


10. SMAS BPK 2 Penabur, Kota Bandung

Peringkat Provinsi : 10

Peringkat Nasional : 80

Nilai Total UTBK : 584,268

Berikut ini adalah beberapa hal krusial lainnya yang perlu selalu diperhatikan oleh para siswa, selain dari rekomendasi sekolah, yaitu Pedoman dan Ketentuan Pendaftaran.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ajaran baru umumnya dimulai pada bulan Juli.


Lantas kapan jadwal Tahun Ajaran Baru 2025/2026 dimulai?

Berdasarkan dokumen Panduan Pembuatan Kalender Pendidikan Untuk Tahun Ajaran 2024/2025, awal tahun pelajaran baru dijadwalkan mulai pada tanggal 14 Juli 2025.

Hari ini hampir serupa dengan rutinitas awal tahun ajaran baru di banyak sekolah nasional yang biasanya dimulai pada pekan kedua bulan Juli.

Sebelumnya, para pelajar akan menghadapi periode cuti musim panas yang mencakup tanggal 23 Juni sampai dengan 11 Juli 2025.

Istirahat musim ini terjadi di antara penutupan semester 2024/2025 dan awal periode pengajaran yang akan datang.

Perlu diingat bahwa hingga sekarang, kalender pendidikan (kaldik) resmi untuk tahun ajaran 2025/2026 belum dirilis oleh pihak berwenang.

Oleh karena itu, tanggal-tanggal tersebut dapat tetap diubah sesuai dengan kebijakan dinas pendidikan lokal.

Jadwal Semester Genap 2025

Berikut merupakan jadwal akademik semester genap tahun 2025 yang akan diberlakukan sampai dengan penutupan tahun ajaran 2024/2025.


1. Jenjang SD Sederajat

Pertemuan awal semester kedua dimulai pada tanggal 2 Januari 2025.

Evaluasi sumatif untuk semester II kelas VI akan dilaksanakan dari tanggal 5 sampai 12 Mei pada tahun 2025.

ASPD tingkat SD/MI: 19-21 Mei 2025

ASPD berikutnya: 26-28 Mei 2025

Kelulusan SD (perkiraan): 2 Juni 2025

Penilaian end-of-term summative untuk kelas I hingga V: 9 sampai 16 Juni 2025

Pengumpulan laporan mengenai hasil pembelajaran tingkat akhir tahun: 20 Juni 2025

Liburan akhir tahun untuk semester 2024/2025 akan berlangsung dari tanggal 23 Juni hingga 11 Juli 2025.

Tahun pelajaran baru 2025/2026 akan dimulai pada tanggal 14 Juli 2025.


2. Jenjang SMP Sederajat

Pertama kali memulai semester II: 2 Januari 2025

ASDP SMP/MTs: 5-7 Mei 2025

ASDP SMP/MTs berikutnya: 12 hingga 15 Mei 2025

Evaluasi sumatif penyelesaian semester II untuk siswa kelas IX akan dilaksanakan pada tanggal 19 sampai 26 Mei 2025.

Kelulusan dari SMP (perkiraan): 2 Juni 2025

Penilaian end-of-term summative untuk kelas VII-VIII akan dilaksanakan pada tanggal 9-16 Juni 2025.

Penerimaan laporan hasil pembelajaran semester berakhir pada tanggal 20 Juni 2025.

Istirahat liburan semesteran untuk tahun pelajaran 2024/2025 akan berlangsung dari tanggal 23 Juni hingga 11 Juli 2025.

Tahun pelajaran baru 2025/2026 akan dimulai pada tanggal 14 Juli 2025.


3. Jenjang SMA Sederajat

Pertama kali memulai semester II: 2 Januari 2025

ASPD SMA: 24 sampai 26 Februari 2025

ASPD SMA lanjutan: 10 sampai 12 Maret 2025

Ujian semester untuk siswa kelas XII: dari tanggal 14 hingga 24 April 2025

Kelulusan dari sekolah menengah atas (perkiraan): 6 Mei 2025

Penilaian end-of-term sumatif untuk kelas X dan XI akan dilaksanakan dari tanggal 2 hingga 10 Juni 2025.

Pengiriman laporan hasil studi semesteran: 20 Juni 2025

Liburan akhir tahun untuk semester 2024/2025 akan berlangsung dari tanggal 23 Juni hingga 11 Juli 2025.

Tahun pelajaran baru 2025/2026 akan dimulai pada tanggal 14 Juli 2025.


4. Jenjang SMK Sederajat

Pertemuan perdana di semester kedua: 2 Januari 2025

Ujian kompetensi jurusan untuk siswa kelas XII tingkat 2 akan berlangsung dari tanggal 3 hingga 14 Februari 2025.

ASPD SMK: 24 sampai 26 Februari 2025

ASDP SMK lanjutan: 10 sampai 12 Maret 2025

Ujian semester untuk siswa kelas XII tingkat kedua: dari tanggal 14 hingga 24 April tahun 2025

Kelulusan SMK (sementara): 6 Mei 2025

Penilaian end-of-term sumatif untuk kelas X dan XI akan dilaksanakan dari tanggal 2 hingga 10 Juni 2025.

Pengiriman laporan hasil studi semesteran: 20 Juni 2025

Liburan akhir tahun untuk semester 2024/2025 akan berlangsung dari tanggal 23 Juni hingga 11 Juli 2025.

Tahun pelajaran baru 2025/2026 akan dimulai pada tanggal 14 Juli 2025.

Sistem Pendaftaran Siswa Baru Tahun 2025/2026

Tahun Ajaran Baru 2025/2026, peserta didik akan dikenalkan dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Sebelumnya, SPMB 2025 telah secara resmi diperkenalkan oleh Kemendikdasmen pada bulan Maret yang lalui.

Di tahun pelajaran yang akan datang, empat macam saluran penerimaan siswa baru akan diterapkan dalam SPMB 2025.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kemendikdasmen secara resmi, menyebutkan bahwa proses penerimaan siswa baru yang dulunya dikenal sebagai PPDB, akan dilangsungkan selama kira-kira satu bulan sampai akhirnya pada Juni-Juli nanti para siswa baru untuk tahun ajaran 2025/2026 dapat dipastikan.

Bedasarkan dari proses pendaftaran siswa baru yang lama, skema SPMB kini tak lagi bergantung pada zona tertentu tetapi berdasar alamat tinggal.

Siswa-siswi yang tak dapat diterima di sekolah negeri akan dipindahkan ke sekolah swasta dan biaya pendidikannya akan dibayar oleh pemerintah daerah (Pemda).

Sebelum memulai proses pendaftaran yang dijadwalkan pada bulan Mei 2025, calon siswa perlu mengenal dulu jalur pendaftarannya serta hal utama lainnya yaitu tautan laman registrasi daring-nya.


Kemudian di mana harus mendaftar dan apa langkah-langkahnya untuk melakukan pendaftaran?

Info pendaftaran SPMB 2025

Pemberitahuan umum baik untuk sekolah negeri maupun swasta dilakukan dengan cara:

1. Tampilan informasi Sekolah atau sarana alternatif lain yang bisa dicapai oleh publik.

2. Diselesaikan paling telat pada minggu pertama bulan Mei di tahun tersebut


Proses Pendaftaran dan Masuk ke Sistem SPMB Tahun 2025

Bagi pendaftaran dan masuk ke sistem SPMB (Seleksi Penerimaan Murid Baru) tahun 2025, silakan buka situs web SNPMB (Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru) pada halaman resminya.

portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id

.

Pendaftaran dijalankan secara online lewat situs web ini. Prosedur registrasi untuk siswa dan sekolah terdapat perbedaanannya.

  • Kunjungi portal SNPMB.
  • Pilih tombol “Daftar”.
  • Pilih “Siswa”.
  • Sisipkan NISN, NPNS, serta tanggal lahir.
  • Masukkan alamat email, password, serta ulangi password untuk verifikasi.
  • Konfirmasikan keterangan tersebut lewat surel yang disediakan.
  • Masuk menggunakan alamat email dan password yang sudah terdaftar.
  • Isilah informasi pribadi Anda dan unggah dokumen-dokumen yang diperlukan.
  • Simpan secara tetap dan unggah dokumen verifikasi pendaftaran akun SNPMB

Persyaratan dan Keputusan untuk Pendaftaran SPMB Tahun 2025


Jalur SPMB 2025

  • Jalur domisili: Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
  • Rute afirmatif: Ini adalah rute untuk calon siswa yang berasal dari latar belakang keluarga dengan kondisi keuangan terbatas serta calon siswa yang memiliki disabilitas.
  • Rute Prestasi: Rute ini ditujukan untuk calon siswa yang menunjukkan keterampilan dalam bidang akademis atau non-akademis (kecuali untuk jenjang SD).
  • Rute pindahan: Rute ini ditujukan untuk calon siswa yang beralih ke daerah baru akibar pemindahan kerja orangtua atau wali mereka, serta untuk anak-anak guru yang mendaftar di institusi pendidikan tempat kedua orangtuanya bekerja.

Syarat mendaftar


Persyaratan masuk TK

1. Berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A

2. Minimal berumur 5 tahun dan maksimal 6 tahun untuk grup B


Persyaratan masuk SD

1. Memasuki usia 7 tahun tepat di tanggal 1 Juli dalam tahun yang bersangkutan

2. Prioritas diberikan kepada calon murid yang berusia 7 tahun atau lebih untuk masuk sebagai siswa baru di kelas 1 SD.

3. Calon murid berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 SD.

4. Syarat minimal umur 6 tahun bisa diberi pengecualian hingga 5 tahun 6 bulan per tanggal 1 Juli dalam setahun untuk kandidat murid dengan kecerdasan atau bakat luar biasa serta kedewasaan mentalnya.

5. Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

6. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

7. Calon murid kelas 1 SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.


Persyaratan masuk SMP

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat.


Persyaratan masuk SMA/SMK

1. Tertingginya umur adalah 21 tahun per tanggal 1 Juli dalam tahun yang sama.

2. Sudah menuntaskan pendidikan di jenjang SMP atau setingkat tersebut. Bagi SMK yang memiliki spesialisasi dalam suatu bidang ilmu tertentu, bisa saja mengatur syarat tambahan.

Syarat khusus tiap jalur


Jalur domisili

  • Syarat tambahan untuk para calon siswa yang mendaftar melalui jalur domisili adalah mereka harus mempunyai Kartu Keluarga yang telah dikeluarkan setidaknya satu tahun sebelum batas waktu pendaftaran siswa baru.
  • Nama orangtua atau wali dari siswa potensial yang tertulis di Kartu Keluarga perlu sesuai dengan nama yang ada dalam rapor atau ijazah tingkat pendidikan sebelumnya, akte kelahiran, serta Kartu Keluarga lama.
  • Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam penulisan nama orang tua atau wali dari calon murid, Kartu Keluarga Terkini bisa dipakai sebagai bukti apabila orang tua atau wali calon murid tersebut telah meninggal dunia, bercerai, ataupun menghadapi kondisi tertentu yang diatur oleh Pemerintah Daerah, dan ini semua harus sebelum pengeluaran Kartu Keluarga Terkini.
  • Orang tua/wali dari seorang murid potensial yang telah wafat atau mengalami perceraian dapat dijelaskan melalui dokumen akta kematian ataupun akta cerai yang disahkan oleh otoritas terkait.
  • Apabila kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon siswa dikarenakan situasi khusus, bisa menggantikannya dengan surat keterangan alamat.
  • Kondisi khusus seperti yang disebutkan di nomor 5 mencakup: Bencana alam, serta atau mungkin juga Bencana sosial.
  • Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud nomor 5 diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh

    lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.

  • Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai: Calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan Jenis bencana yang dialami.


Jalur prestasi

  • Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian.
  • Prestasi terdiri atas: Prestasi akademik dan  Prestasi non-akademik
  • Capaian akademis bisa mencakup: Angka ratarata nilai report kartu siswa selama 5 (lima) semester terkini, ataupun Penghargaan dalam ranah ilmu pengetahuan, pengembangan teknologi, penyelidikan, kreativitas, serta/maupun sektor-sektor akademis lainnya.
  • Prestasi nonakademik dapat berupa: Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan, atau Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.
  • Ketentuan kurasi dikecualikan untuk nilai rapor dan pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan. Dalam hal prestasi belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan kepada:

— Pemerintah Daerah

Unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi, sesuai kewenangan paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan. Sementara pemangku kepentingan terdiri atas calon siswa, penyelenggara lomba, Satuan Pendidikan penyelenggara SPMB, dan pihak lain yang berkepentingan.

Selain menggunakan prestasi akademik dan/atau nonakademik, Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

— Ketentuan bukti prestasi

1. Prestasi dibuktikan dengan:

  • Laporan yang dilengkapi dengan surat penjelasan tentang peringkat nilai pada laporan murid tersebut.
  • Satuan Pendidikan asal
  • Sertifikat/piagam prestasi
  • Berkas penentuan pengurus ekstrakurikuler di sekolah, serta atau
  • Dokumen lain terkait prestasi.

2. Dokumen yang membuktikan prestasi harus dikeluarkan maksimal 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran siswa baru.

— Pedoman penimbangan hasil prestasi —

1. Pihak Berwenang di Tingkat Lokal telah mengatur pembobotan untuk nilai-nilai berikut:

  • Rapor
  • Pengalaman kepemimpinan sebagaimana menjabat sebagai pemimpin organisasi kemasyarakatan di institusi pendidikan.
  • Capaian dalam disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian, kreativitas, serta atau sektor akademik lainnya yang dinilai berdasarkan skala kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan global; dan
  • Capaian dalam ranah seni, budaya, bahasa, atau olahraga, serta/atau pencapaian di area non-akademis lainnya sesuai dengan jenjang kota/kabupaten, propinsi, nasional, hingga internasional.

2. Di samping penentuan pembobotan nilai, Pemerintah Daerah juga bisa mengatur pembobotan berdasarkan hasil tes yang telah distandarisasi.

3. Tidak ada pembobotan yang dijalankan sesuai dengan peringkat akreditasi Satuan Pendidikan.


Jalur afirmasi

–Berasal dari keluarga berpenghasilan rendah —

Syarat tersendiri untuk Calon Siswa melalui Jalur Afirmasi yang berasal dari latar belakang keluarga kurang mampu adalah perlu menunjukkan bukti kepemilikan kartu partisipasi dalam skema bantuan perekonomian keluarga tidak mampu baik itu di tingkat Nasional maupun Daerah.

Kartu partisipasi pada program bantuan sosial untuk keluarga kurang mampu: Mengacu pada informasi terintegrasi dari Pemerintahan Nasional maupun Lokal, serta

Bukanlah kartu peserta program jaminan kesehatan nasional atau surat keterangan tidak mampu.

— Penyandang disabilitas —

Kriteria khusus untuk jalur afirmasi yang berlaku bagi para calon siswa dengan disabilitas adalah sebagai berikut:

Kartu untuk orang dengan kebutuhan khusus yang diberikan oleh departemen yang mengurus hal-hal pemerintah dalam bidang sosial atau tersebut.

Surat pengakuan medis dari praktisi kesehatan umum atau ahli di bidangnya.


Jalur mutasi

— Pergeseran Tugas Sebab Kewajiban Orang Tua/Wali —

  • Syarat-syarat tertentu untuk jalur mutasi yang diperuntukkan kepada calon siswa pindahan akibat penugasan orang tua atau wali mereka adalah sebagai berikut:

    • Instruksi pekerjaan dari organisasi, institusi, atau badan usaha yang menggaji orang tua/wali, serta
    • Surat pengesahan perpindahan alamat ortu atau wali dari siswa calon yang dikeluarkan oleh petugas berhak.
    • Surat tugas dari organisasi, institusi, atau entitas yang menggaji orangtua/wali harus dikeluarkan paling tidak satu tahun sebelum jadwal pendaftaran siswa baru.


Anak guru —

Persyaratan khusus pada jalur mutasi bagi calon murid yang berasal dari anak guru harus memiliki:

    • Surat penugasan orang tua sebagai guru; dan
    • Kartu Keluarga.

Kuota daya tampung


SD:

Jalur domisili minimal 70 persen

Jalur afirmasi minimal 15 persen

Jalur mutasi maksimal 5 persen.


SMP:

Jalur domisili minimal 40 persen

Rute afirmasi setidaknya 20 persen

Persyaratan minimum untuk jalurnya adalah 25 persen.

Rute mutasi paling banyak adalah 5 persen.


SMA:

Persyaratan jalur tempat tinggal setidaknya harus mencapai 30%.

Rute afirmasi setidaknya 30 persen

Persyaratan minimum untuk jalurnya adalah 30 persen.

Rute perubahan maksimal adalah 5%.

(*)


Baca artikel lainnya di
Google News

Tinggalkan komentar