Remisi Spesial Hari Waisak 2569 BE Diberikan ke 2 Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin


PR Kalsel

– Lapas Kelas IIA Banjarmasin menyediakan

Pengampunan Khusus dan Potongan Masa Hukuman Khusus

Dengan memperingati hari raya Waisak 2569 BE tahun 2025, acara khusus diselenggarakan untuk dua narapidana yang beragama Buddha. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan sederhana di dalam Aula Lapas pada Senin pagi (12/5).


Penghargaan atas Perilaku Baik

Acara dimulai dengan membacakan pesan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen narapidana selama menjalani program rehabilitasinya. Penyerahan remisini ini sesuai denganaturan yang ada.

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025

, dengan rincian:


  • 1 orang

    mendapat remisi

    1 bulan


  • 1 orang

    mendapat remisi

    2 bulan

Brian Gerhana Diva Andriansyah, S.Tr.Pas, Kepala Bagian Registrasi di Lapas Kelas IIA Banjarmasin, mengatakan bahwa remisi ini bertujuan sebagai bentuk semangat memotivasi para narapidana.
Ini tidak hanya tentang mengurangi waktu hukuman, tetapi juga menunjukkan apresiasi terhadap upaya mereka untuk meningkatkan diri. Tujuannya adalah agar mereka dapat kembali ke tengah masyarakat dengan persiapan yang lebih baik,
ujarnya.


Momen Refleksi Spiritual

Penyerahan remisi bersamaan dengan Waisak—perayaan penting bagi umat Buddha yang sarat akan pesan-pesan kedamaian dan refleksi.
Harapannya adalah acara ini akan meningkatkan tekad narapidana untuk bertransformasi dan menghabiskan sisa hukuman mereka dengan lebih baik,
tambah Brian.


Dukungan Reintegrasi Sosial

Lapas Kelas IIA Banjarmasin terus menggulirkan program-program bimbingan yang berfokus pada keagamaan serta keterampilan untuk mempersiapkan proses reintegrasi para narapidana.
Remisi merupakan tahap pertama. Selain itu, kami menyediakan pelatihan pekerjaan dan bimbingan psikologis untuk membantu mereka menjadi mandiri setelah keluar dari penjara,
jelas perwakilan Lapas.


Harapan untuk Kedepan

Pemilik hak pengurangan hukuman diminta mengambil manfaat dari peluang ini untuk:

  1. Memperkuat ikatan dengan keluarga

  2. Menambah kemampuan saat berada di Lembaga Pemasyarakatan

  3. Mengembangkan diri menjadi orang yang lebih bertanggung jawab


Catatan Redaksi:

Untuk mendapatkan informasi tentang program rehabilitasi bagi keluarga narapidana yang memerlukan bantuan, silakan hubungi Divisi Rehabilitasi Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Tinggalkan komentar