Program Sekolah Swasta Gratis Tetap Dipandang Sebagai Diskriminasi


KABAR BANTEN –

Program pendidikan tingkat SMA, SMK serta SKh swasta yang diselenggarakan secara gratis di Provinsi Banten dipandang masih bersifat diskriminatif.

Ini terjadi karena Pemerintah Provinsi Banten belum sepenuhnya mengimplementasikan program pendidikan Gratis di Sekolah-Sekolah Swasta.

Diketahui pula bahwa kebijakan pendidikan gratis untuk sekolah swasta berlaku pada jenjang SMA, SMK, serta SKh.

Untuk Madrasah Aliyah, program tersebut tidak berlaku.

“Untuk menghilangkan diskriminasi dalam bidang pendidikan di Provinsi Banten, Madrasah Aliyah turut berkontribusi pada tingkatan pendidikan tersebut,” ujar Kepala Bidang Kesejahteraan Madrasah saat acara Forum Komunikasi Kepala Madrasah Swasta, Sahruli kepada Kabar Banten beberapa waktu lalu.

Dikatakan Sahruli, sebelumnya telah ramai diberitakan disejumlah media bahwa Madrasah Aliyah juga termasuk dalam deretan sekolah yang masuk dalam program sekolah swasta gratis.

Akan tetapi, secara tiba-tiba pihak Pemerintah Provinsi Banten mencabut keputusan tersebut tanpa memberikan alasannya dengan jelas.

“Saya terkejut, meskipun sebelumnya sudah banyak dikabarkan bahwa Madrasah Aliyah juga termasuk,” katanya.

Namun, sejak tanggal 2 Mei lalu, peringatan Hari Pendidikan Nasional dibatalkan. Hingga kini, kita masih belum tahu alasannya mengapa Madrasah dihapus,” jelasnya tambahan dia tersebut.

Sahruli berpendapat bahwa kebijakan Pemerintah Provinsi Banten mencabut Madrasah Aliyah dari daftar sekolah swasta yang mendapatkan bantuan adalah tindakan diskriminatif dan sudah menyinggung perasaan para pengurus Madrasah Aliyah di Provinsi Banten.

“Akibatnya, hal ini sungguh menusuk hati kami selaku penanggung jawab madrasah di provinsi Banten. Kami tak menginginkan terlalu banyak, cukup satu saja; harapan kami adalah agar kami diperlakukan sebagaimana layaknya SMA dan SMK,” katanya.

Sekarang sebelumnya dilaporkan, Pemprov Banten sudah mengumumkan program pendidikan gratis bagi sekolah-sekolah swasta tingkat SMA, SMK, serta SKH swasta yang ada di provinsi Banten.

Heryanto, Kepala Bidang SMK di Dindikbud Banten, menyebutkan bahwa pelaksanaan pendanaan bagi program sekolah menengah kejuruan swasta yang Gratis akan dikelompokkan menjadi 2 kelompok.

Pertama adalah area Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangsel, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Kedua, daerah di luar Tangerang meliputi Kota Serang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.

“Besaranya pendanaan untuk program sekolah gratis di daerah swasta di Wilayah Tangerang adalah sebesar Rp250.000 untuk jenjang SMA, Rp300.000 untuk SMK, serta Rp500.000 untuk Sekolah Keagamaan. Sementara di luar kawasan Tangerang, dana yang disediakan yakni Rp150.000 untuk SMA, Rp200.000 untuk SMK, dan Rp300.000 untuk Sekolah Keagamaan dengan pencairan dilakukan setiap bulan,” terang Heryanto.

“Perbedaan tersebut terletak pada besarnya biaya kehidupan di kalangan penduduk Tangerang dibandingkan dengan mereka yang bukan warga Tangerang,” jelasnya tambahan.

Menurut Heryanto, dari total 1.219 sekolah swasta yang terdapat di Banten, 811 sekolah telah berpartisipasi dalam program pendidikan Gratis untuk Sekolah Swasta yang dicanangkan oleh Gubernur Banten itu.

“Hingga tanggal 2 Mei 2025, sebanyak 811 sekolah swasta telah melengkapi pengisian data dan bersiap ikut dalam program ini. Sekolah-sekolah tersebut mencakup 235 SMA, 520 SMK serta 56 SKH,” jelasnya.

Heryanto pun menyebutkan bahwa dalam prosedur atau tahapan mendaftar untuk program tersebut, langkah awal adalah tiap-tiap sekolah harus mengirimkan proposal ke Dindikbud Banten. Setelah itu, nantinya proposal tersebut akan diperiksa dan disahkan.

“Prosesnya dimulai dengan penerimaan proposal dari sekolah, diikuti oleh tahap verifikasi, pengesahan, dan yang terakhirlah penyalurannya,” jelasnya.

Menurut Heryanto, pendanaan yang akan ditangani oleh program sekolah gratis milik swasta tersebut hanyalah dana operasional sekolah serta biaya bangunan. Sedangkan beban biaya yang berkaitan dengan siswa tetap menjadi kewajiban orangtua masing-masing.

Ada tiga macam pembiayaan untuk pendidikan; yang pertama yaitu biaya yang terkait langsung dengan peserta didik seperti pakaian seragam, sepatu, dan transportasi menuju sekolah. Biaya berikutnya merupakan beban operasional yang diperlukan oleh institusi sekolah sendiri. Sedangkan jenis biaya ketiga meliputi investasi dalam bentuk fasilitas atau bangunan sekolah. Menurut pernyataannya, biaya operasional dan investasilah yang akan dihapuskan.

Heryanto menyatakan bahwa untuk sekolah yang telah terdaftar dalam program pendidikan gratis untuk sekolah swasta tersebut wajib menghapus biaya operasional sekolah serta gedung dari beban siswa.

“Maka untuk sekolah yang telah siap ikut serta dalam program ini perlu memberikan kebebasan kepada siswanya terkait biaya operational dan investasi,” jelasnya.

Selanjutnya, Heryanto mengatakan bahwa program pendidikan di sekolah-sekolah swasta secara gratis akan diterapkan mulai tahun ajaran 2025-2026.

“Program ini ditujukan bagi siswa kelas X dengan jumlah peserta sekitar 55.756 orang, akan dijalankan pada awal tahun ajaran baru yang berlangsung dari Juli hingga Agustus 2025,” jelasnya.

Tinggalkan komentar