PR BEKASI
– Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi telah meluncurkan fase pertama Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 bagi tingkat SMA, SMK, serta SLB. Proses seleksi ini mengambil alih nama lama yakni PPDB, menjadi komponen dari regulasi terbaru di bawah Kemendikdasmen yang menekankan pada transparansi, kesetaraan, dan tanggung jawab dalam mendaftarkan siswa baru.
Proses penerimaan SPMB Jawa Barat tahun 2025 terdiri atas dua langkah utama. Langkah awal ini direncanakan berjalan antara tanggal 10 sampai dengan 16 Juni 2025, sementara itu bagian kedua bakal dilaksanakan dari 24 Juni hingga 1 Juli 2025. Sementara pengumuman mengenai kelulusan bagi calon mahasiswa untuk tahapan pertama ditetapkan pada tanggal 19 Juni 2025; setelahnya para pelamar yang berhasil bisa mendaftarkan dirinya kembali dalam periode waktu sejak 20-23 Juni 2025.
Jalur Pendaftaran dan Kuota
Di tingkat awal, rute pendaftaran untuk sekolah menengah atas mencakup:
Domisili: 35%
Afirmasi: 30%
Mutasi: 5%
Untuk SMK:
Domisili terdekat: 10%
Afirmasi: 30%
Mutasi: 5%
Persiapan kelas industri: 20%
Untuk sekolah luar biasa (SLB), proses pemilihan calon siswa tidak mengacu pada kuota tertentu, tetapi lebih kepada kesesuaian antara pelayanan pendidikan dan tipe keperluan spesifik setiap murid. Keputusan ini dibuat berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh kelompok profesional terampil seperti psikolog atau staf medis.
Di fase berikutnya, sistem jalur prestasi diimplementasikan. Bagi sekolah menengah atas (SMA):
Prestasi akademik: 30%
Capaian di bidang non-akademik: mengacu pada peraturan institusi pendidikan tersebut
Untuk SMK:
Prestasi akademik: 50%
Prestasi non-akademik: 5%
SLB terus melaksanakan prosedur pemilihan sesuai penilaian pribadi.
Konsentrasi pada Keberanian serta Persyaratan Spesifik
Hal utama yang ditekankan ialah janji pemerintah dalam menyediakan layanan pendidikan yang sama rata untuk anak-anak berasal dari latar belakang ekonomi kurang mampu (LEM) serta mereka dengan kebutuhan spesifik. Sinergi antara lembaga pendidikan dan otoritas terkait pun telah direncanakan guna mengelola situasi para pelajar LEM yang belum berhasil melanjutkan studinya karena gagal pada proses penyeleksian, sehingga masih bisa memperoleh opsi pembelajaran yang sesuai. ***