Hanya Dua Periode: Guru Tidak Lagi Bisa Menjadi Kepala Sekolah Secara Abadi


Priangan Insider –

Kepala Sekolah di setiap unit pendidikan di Indonesia tercakup dalam aturan tersebut. Regulasi ini dinyatakan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 7 Tahun 2025 dan sudah efektif sejak tahun ini.

Selaku kepala sekolah sebelumnya adalah suatu posisi ekstra yang diserahkan kepada para guru terpilih berdasarkan keahlian mereka dalam membimbing serta merawat lembaga pembelajaran tersebut.

Saat melaksanakan kewajibanannya, kepala sekolah memiliki tanggung jawab untuk mengatur urusan administratif dan finansial di sekolah. Selain itu, mereka harus menjamin bahwa pembelajaran dan pengajaran berlangsung lancar sekaligus menyediakan saluran komunikasi yang efisien dengan beberapa stakeholder seperti para orangtua murid, instansi terkait pendidikan, sampai kepada publik secara umum.

Akan tetapi, aturan baru ini menghadirkan perubahan besar. Salah satu aspek utama dari Permendik tersebut ialah pengenalan batasan masa jabatan bagi kepala sekolah. Sebelumnya, posisi ini dapat dipegang tanpa ada tenggat waktu tertentu. Kini, seorang guru cuma boleh menduduki posisi kepala sekolah selama dua kali masa bakti, dan setiap masa bakti berlangsung selama empat tahun.

Persyaratan Pengangkatan

Agar bisa dipromosikan ke posisi kepala sekolah, seorang guru perlu memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan. Salah satunya ialah memiliki latar belakang pendidikan paling tidak Sarjana (S1). Selain itu, mereka juga wajib merupakan Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat setidaknya Golongan Ruang III/c dan memiliki kemampuan manajerial handal untuk mengatur lembaga pendidikan.

Dengan adanya jumlah besar guru yang sudah memenuhi kualifikasi itu, kesempatan menjadi kepala sekolah semakin terbuka lebar. Di samping itu, pihak pemerintah setempat disarankan agar lebih proaktif dalam mendorong pergantian pemimpin di institusi pendidikan sesuai dengan panduan terkini tersebut.

Dampak Kebijakan Baru

Batasan masa jabatan ini pasti mempunyai efek yang bervariasi. Di satu sisi positifnya, aturan tersebut memberikan kesempatan yang lebih adil kepada para guru lain untuk mencicipi peranan sebagai kepala sekolah. Proses regenerasi kepemimpinan diupayakan agar bisa menghadirkan segar baru dan menaikkan standar manajemen di sekolah.

Akan tetapi, disisi lain ada beberapa tantangan yang mesti dilalui, terlebih untuk para kepala sekolah yang kini harus mengajar lagi setelah bertugas selama delapan tahun. Penyesuaian ulang ke peran sebagai guru bisa menjadi suatu hal yang sulit karena sebelumnya mereka telah memusatkan perhatiannya pada bidang administratif dan manajemen selama dua masa jabatan tersebut.

Menjaga Kualitas Pendidikan

Namun demikian, aturan tersebut juga bertujuan untuk memberikan peringatan kepada para kepala sekolah supaya terus meningkatkan kompetensi dalam proses pembelajaran. Pasalnya, ketika periode kepengurusan usai, mereka akan kembali menempati posisi sebelumnya sebagai guru yang masih aktif mengajar.

Pihak kementerian menargetkan bahwa peraturan baru tersebut akan memberikan panduan yang solid bagi pemerintahan setempat saat melaksanakan penunjukan kepala sekolah. Selain itu, kebijakan ini diharapkan juga bisa memotivasi guru-guru agar tetap meningkatkan kapabilitas mereka, tidak hanya pada aspek pendidikan formal namun juga kemampuan administratif dan manajemen.

Untuk para kepala sekolah yang sudah mengabdi selama lebih dari delapan tahun, kabar ini cukup signifikan untuk dipertimbangkan ketika memikirkan jalur karier mendatang mereka. Kebijakan tersebut tidak semata-mata tentang masa jabatan, melainkan juga berkaitan dengan pembagian peluang secara adil, pergantian generasi pemimpin, serta penjagaan kualitas pendidikan di tanah air saya (**).

Tinggalkan komentar