jabar.
, DEPOK – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengimplementasikan aturan jam malam untuk siswa.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyebutkan bahwa aturan jam malam itu akan dimulai diimplementasikan pada Juni 2025 yang akan datang.
“Acara pada malam hari tersebut akan dimulai bulan Juni, lalu setelah itu saat memasuki tahun ajaran baru kami berencana untuk menggarisbawahi bahwa para siswa, ingat siswa saja, memiliki batasan waktu pulang hingga pukul 21:00 WIB,” katanya.
Namun, bagi kegiatan yang dilakukan setelah pukul 21:00, dia menyatakan bahwa masih diperbolehkan asalkan disertai oleh orangtua.
“Setelah pukul 21:00, apakah masih bisa keluar rumah? Boleh jika dibimbing oleh orang tua mereka dan memiliki keperluan khusus,” terangnya.
“Selanjutnya, jika terdapat aspek yang berkaitan dengan urusan finansial yang perlu kita atasi, tentu saja hal tersebut dapat dilakukan, asalkunyabukan bertujuan untuk berkelompok tanpa tujuan atau membuang-buang waktuyang justru tak berkaitan dengan keperluan hidup dan pendidikan,” tambahnya.
Bagi pengawasannya, dia menyatakan bahwa tindakan tersebut dijalankan berkolaborasi dengan seluruh pihak terkait.
“Sebab telah melakukan MoU dengan TNI, Polri, Satpol PP, dan juga RT/RW semuanya termasuk,” katanya.
Kelak, apabila terdapat murid yang melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan hukuman.
“Ya nanti pasti mereka diundang ke guru, guru BK, dan selanjutnya ada proses pembelajaran. Kami akan terus mengembangkan model-model tersebut,” tegasnya.
(mcr19/jpnn)