Putusan MK Harusnya Gratiskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta: Bab Baru dalam Sejarah Pendidikan Indonesia


JAKARTA –

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat penanda penting dalam sejarah pendidikan nasional setelah memenuhi beberapa dari gugatan yang diajukan terhadap UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dalam keputusan bernomor 3/PUU-XXII/2024 yang disampaikan pada hari Selasa (27/5), Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pihak pemerintahan harus menganggarkan dana untuk mendanai pendidikan dasar baik di sekolah negeri ataupun swasta secara gratis dan tidak boleh dipungut biaya apapun.

Keputusan ini disampaikan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama dengan tiga pemohon lainnya, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, serta Riris Risma Anjiningrum—ketiganya adalah perempuan yang mengabdikan diri sebagai ibu rumah tangga dan berdedikasi pada peningkatan kesetaraan dalam mendapatkan pendidikan.

“Keputusan ini menciptakan sejarah baru. Mulai hari ini, mestinya tak ada lagi masalah biaya dalam pendidikan dasar, entah itu sekolah negeri atau swasta,” kata Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, setelah sidang di Gedung MK, Jakarta.


MK Mengubah Isi Pasal 34 Bagian Kedua

MK menganggap bahwa kalimat “harus mendapatkan pendidikan paling tidak di tingkat dasar tanpa dipungut biaya” yang tertera dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas dapat ditafsirkan dengan berbagai cara dan mungkin bersifat diskriminatori.

Kalimat tersebut saat ini dimodifikasi menjadi:

Pemerintah serta pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyediakan layanan wajib belajar sekurangnya di tingkat pendidikan dasar secara gratis, tidak dipungut biaya, baik bagi satuan pendidikan dasar yang dikelola oleh pemerintah ataupun satuan pendidikan dasar yang dikendalikan oleh masyarakat.

JPPI merekomendasikan empat tahap utama bagi pemerintah dalam menerapkan keputusan itu:


  • Integrasi Sekolah-Sekola Swasta ke Dalam Sistem PPDB Secara daring.

    Agar akses dan transparansi pendidikan dasar gratis benar-benar berlaku universal.


  • Pelaksanaan dan Penyempurnaan Anggaran Pendidikan.

    Pemeriksaan dan penyesuaian kembali dana sebesar 20% dari APBN/APBD perlu ditujukan untuk mendukung biaya operasional, honorarium guru, serta sarana dasar.


  • Pantauan Ketat terhadap Biaya Tambahan di Institusi Pendidikan

    Pemohon meminta agar pemerintah mengimplementasikan hukuman keras bagi praktek pungli di tingkat Sekolah Dasar, baik yang dikelola oleh negara maupun masyarakat.


  • Sosialisasi Menyeluruh kepada Publik.

    Masyarakat serta sekolah perlu mengerti tentang hak dan tanggung jawab tambahan setelah putusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut.

” Ini tak sekadar perkara undang-undang, melainkan tentang keadilan sosial serta masa depan anak-anak Indonesia,” tandas Ubaid. ***

Tinggalkan komentar