8 Sekolah Unggulan di Sumedang dengan Akreditasi A Siapkan Panduan Pendaftaran SPMB 2025



–  Pembukaan pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025/2026 jenjang SMA/SMK akan segera dimulai.

Hal ini memberi peringatan kepada para orangtua yang berencana untuk meneruskan pendidikan anak-anaknya ke jenjang selanjutnya.

Seleksi nasional tingkat sekolah ini diketahui akan dilaksanakan disetiap daerah dengan ketetuan masing-masing, termasuk di Kota/Kabupaten Jawa Barat, yakni Kabupaten Sumedang.

Sekedar informasi, terdapat beberapa sekolah di Jawa Barat yang bisa jadi pilihan para orang tua dan peserta didik dalam memilih sekolah mana yang ingin dituju pada tahun 2025 ini.

Hal yang tak kalah penting, rekomendasi sekolah-sekolah berikut ini, dilengkapi dengan berbagai fasilitas memadai, karena telah menyadang nilai Akreditasi A dari pemerintah daerah di Sumedang.

Beberapa pilihan tersedia untuk Sekolah Menengah Atas Negeri di Sumedang dalam proses SPMB pada tahun 2025 ini.

Sekolah-sekolah tersebut dikenal mempunyai fasilitas lengkap, serta memiliki nilai akreditasi A.

Lantas, apa saja daftar sekolah SMA Negeri di Sumedang yang direkomendasikan untuk SPMB 2025?

Berikut adalah daftar 10 Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diumumkan oleh LTMPT, beserta peringkatnya baik tingkat lokal maupun nasional, guna mempersiapkan proses Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) tahun 2025.

8 Sekolah Menengah Atas Unggulan di Kabupaten Sumedang untuk Persiapan Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2025


1. SMA NEGERI 1 SUMEDANG

  • NPSN : 20208419
  • Akreditasi : A
  • Nilai Rerata UN : 67,76
  • Alamat : Jl. Prabu Geusan Ulun Nomor 39, Kotakulon, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat


2. SMA NEGERI TANJUNGSARI

  • NPSN : 20208392
  • Akreditasi : A
  • Nilai Rerata UN : 60,11
  • Alamat: Jalan Raya Tanjungsari No. 402, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat


3. SMA NEGERI SITURAJA

  • NPSN : 20208391
  • Akreditasi : A
  • Rata-rata Nilai UN: 55,81
  • Alamat: Jalan Kaum No. 14, kelurahan Situraja, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat


4. SMA NEGERI JATINANGOR

  • NPSN : 20208422
  • Akreditasi : A
  • Rerata Nilai UN : 55,34
  • Alamat: Jalan Ir. Soekarno Kilometer 22 Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat


5. SMA AL MASOEM

  • NPSN : 20235625
  • Akreditasi : A
  • Nilai Rerata UN : 57,14
  • Alamat: Jalan Rancaekek, Kelurahan Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat


6. Sekolah Menengah Atas Negeri Nomor 1 Cimalaka

  • NPSN : 20235619
  • Akreditasi : A
  • Rata-rata Nilai UN: 53,89
  • Alamat: Jl. Raya Tanjungkerta Nomor 120, Licin, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat


7. SMA YADIKA TANJUNGSARI

  • NPSN : 20271298
  • Akreditasi : A
  • Nilai Rerata UN : 52,8
  • Alamat: Jalan Raya Tanjungsari No. 394A, Kelurahan Gudang, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat


8. SMA NEGERI CONGGEANG

  • NPSN : 20235622
  • Akreditasi : A
  • Nilai Rerata UN : 51,89
  • Alamat : Jl. Raya Conggeang Nomor 218, Cibeureuyeuh, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat

Berikut ini adalah beberapa hal krusial yang perlu selalu diperhatikan oleh siswa-siswa selain pilihan sekolah, yaitu Petunjuk dan Ketentuan Pendaftaran.

Seperti halnya tahun-tahun sebelumnya, semester baru biasanya dimulai di bulan Juli.


Kapan jadwal untuk Tahun Ajaran Baru 2025/2026 akan dimuali?

Dikutip dari dokumen Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025, tahun ajaran baru akan dimulai pada tanggal 14 Juli 2025.

Hari ini hampir serupa dengan rutinitas awal tahun ajaran baru di banyak sekolah nasional yang biasanya dimulai pada minggu kedua bulan Juli.

Sebelumnya, para pelajar akan menghadapi periode cuti musim panas yang mencakup waktu istirahat antar tahun ajaran mulai tanggal 23 Juni sampai dengan 11 Juli pada tahun 2025.

Istirahat musim ini terjadi di tengah pergantian dari penutupan tahun ajaran 2024/2025 menuju awal tahun pelajaran yang baru.

Perlu diingat bahwa hingga saat ini, kalender pendidikan (kaldik) resmi untuk tahun ajaran 2025/2026 belum dirilis oleh pihak berwenang.

Oleh karena itu, tanggal-tanggal tersebut dapat berbeda sesuai dengan kebijakan dinas pendidikan lokal.

Jadwal Semester Genap 2025

Berikut merupakan jadwal kalender pendidikan semester genap tahun 2025 yang akan diberlakukan sampai dengan penutupan tahun ajaran 2024/2025.


1. Jenjang SMA Sederajat

Pertama kali memulai semester II: 2 Januari 2025

ASDP SMA: 24 sampai 26 Februari 2025

ASPD SMA lanjutan: 10 sampai 12 Maret 2025

Ujian semester untuk siswa kelas XII akan dilaksanakan dari tanggal 14 hingga 24 April tahun 2025.

Kelulusan dari sekolah menengah atas (perkiraan): 6 Mei 2025

Penilaian sumatif untuk ujung semester II di kelas X dan XI akan dilaksanakan pada tanggal 2 hingga 10 Juni 2025.

Pengiriman laporan hasil studi semesteran: 20 Juni 2025

Istirahat liburan akhir tahun untuk semester 2024/2025 akan berlangsung dari tanggal 23 Juni hingga 11 Juli 2025.

Tahun pelajaran baru 2025/2026 akan dimulai pada tanggal 14 Juli 2025.


2. Jenjang SMK Sederajat

Pertemuan awal semester kedua dimulai pada tanggal 2 Januari 2025.

Ujian kemampuan jurusan untuk siswa kelas XII tingkat 2 akan berlangsung dari tanggal 3 hingga 14 Februari 2025.

ASDP SMK: 24 sampai 26 Februari 2025

ASDP SMK lanjutan: 10-12 Maret 2025

Ujian semester kelas XII tingkat dua: 14 sampai 24 April 2025

Kelulusan dari SMK (sementara): 6 Mei 2025

Evaluasi sumatif penyelesaian semester II untuk kelas X dan XI: 2-10 Juni 2025

Penerimaan laporan hasil belajar akhir tahun: 20 Juni 2025

Istirahat liburan semesteran untuk tahun pelajaran 2024/2025 akan berlangsung dari tanggal 23 Juni hingga 11 Juli 2025.

Tahun pelajaran baru 2025/2026 akan dimulai pada tanggal 14 Juli 2025.

Pendaftarannya untuk Tingkat SMA/SMK Sejajar pada Tahap I sampai IV dari Program SPMB Tahun 2025

Berikut ini terdapat penjelasan lengkap mengenai jadwal dan perbedaan tiap tahapan SPMB 2025, yang akan dipisah sesuai dengan zonasi yang tersedia.


Ketentuan Waktu Pengisian Berkas SPMB Tahap Pertama

Di tingkat ini, proses pemilihan meliputi tiga kategori masuk sekolah yaitu Jalur Afirmasi, Jalur Pindahan Ayah/Ibu atau Wali, dan Jalur Capaian Kompetisi di SMA/SMK. Setiap rute punya aturan sendiri serta batas waktu tertentu yang harus dipertimbangkan oleh peserta didik potensial. Perhatikan jadwal selengkapnya untuk menghindari kelewatan.

  • Pendaftaran: 16-17 Juni 2025 jam 00.01-21.00 WIB (Secara Online)
  • Penyelesaian Acara: 17 Juni 2025 jam 21.00 Waktu Indonesia Bagian (Secara Online)
  • Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK: 17-19 Juni 2025 hingga pukul 16.00 WIB (Daring/Luring)
  • Pemberitahuan: 20 Juni 2025 jam 09.00 WIB (Daring)
  • Cetak Bukti Penerimaan bagi Calon Siswa Baru: 20 Juni 2025 jam 09.00-23.59 WIB (Daring)
  • Pendaftaran Ulang di SMA/SMK Negeri yang Dituju: 20-21 Juni 2025 pada jam 09.00-16.00 WIB (Daring)


Jadwal Pendaftaran SPMB Tahap II

SPMB Tahap II 2025 dibuka melalui Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA. Jalur ini ditujukan bagi siswa-siswi berprestasi yang memiliki nilai akademik unggul selama di bangku SMA. Calon peserta diimbau untuk mencermati jadwal pendaftaran berikut.

  • Pendaftaran: 22-23 Juni 2025 00.01-21.00 WIB (Secara daring)
  • Penutupan: 23 Juni 2025 21.00 WIB (Online)
  • Pemberitahuan: 24 Juni 2025 Pukul 08.00 WIB (Daring)
  • Cetak Bukti Penerimaan bagi Siswa Baru: 24 Juni 2025 pukul 09.00-23.59 WIB (Secara Online)
  • Pendaftaran Ulang di Sekolah Menengah Atas Negeri Tersebut: 24-25 Juni 2025 Jam 09.00-16.00 WIB Sekolah Menengah Atas Negeri yang Ditujukan


Jadwal Pengisian Formulir SPMB Tingkat 3

Pendaftaran SPMB Tahap III 2025 untuk Jalur Domisili SMA/SMK. Jalur ini diperuntukkan bagi calon siswa yang memiliki domisili di wilayah tertentu sesuai ketentuan masing-masing sekolah. Bagi yang memenuhi syarat, pastikan mengikuti jadwal pendaftaran di bawah ini.

  • Pendaftaran: 26-27 Juni 2025 00.01-21.00 WIB (Secara daring)
  • Penutupan: 27 Juni 2025 21.00 WIB (Online)
  • Pemberitahuan: 28 Juni 2025 pukul 08.00 WIB (Secara daring)
  • Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Murid Baru: 28 Juni 2025 09.00-23.59 WIB (Online)
  • Pendaftaran Ulang di SMA/SMK Negeri yang Dituju: 28 Juni serta 30 Juni 2025 Pukul 09.00 hingga 16.00 WIB (Daring)
  • Pemberitahuan Capaian Batas Quota: 1 Juli 2025 pukul 08.00 WIB (Daring)
  • Cetak Bukti Penerimaan Pemenuhan Kuota: 1 Juli 2025 09.00-16.00 WIB (Online)
  • Pendaftaran untuk Memenuhi Kuota: 1 Jul 2025 pukul 09.00-16.00 WIB (Luring)


Kalender Penerimaan Calon Mahasiswa Tahap IV untuk SPMB

Pendaftaran SPMB Tahap IV 2025 untuk Jalur Nilai Prestasi Akademik SMK. Jalur ini diperuntukkan bagi lulusan yang memiliki prestasi akademik terbaik selama masa pendidikan. Bagi calon siswa yang memenuhi kriteria, pastikan menyimak jadwal berikut ini.

  • Pendaftaran akan berlangsung pada tanggal 2-3 Juli 2025 dari pukul 00.01 hingga 21.00 WIB secara online.
  • Penutupan pada tanggal 3 Juli 2025 pukul 21.00 WIB (secara online)
  • Pengumuman 4 Juli 2025 08.00 WIB (Online)
  • Cetak Bukti Penerimaan bagi Siswa Baru Tahun 2025 padaTanggal 4 Juli dari Jam 09.00 hingga 23.59 WIB secara Online
  • Daftar Ulang di SMK Negeri Tujuan 4-5 Juli 2025 09.00-16.00 WIB (Offline)

Sistem Pengenaan Pelajar Baru Tahun 2025/2026

Pada Tahun Ajaran baru 2025/2026, para siswa akan di kenalkan ke dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Sebelumnya, SPMB 2025 telah secara resmi diperkenalkan oleh Kemendikdasmen pada bulan Maret yang lalui.

Dalam Tahun Ajaran baru yang mendatang, akan diputuskan empat macam jalur untuk menerima siswa baru dalam program SPMB tahun 2025.

Hal ini diumumkan langsung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang menjelaskan bahwa pelaksanaan seleksi yang sebelumnya dikenal dengan PPDB tersebut, akan berlangsung kurang lebih satu bulan hingga akhirnya Juni-Juli murid baru tahun ajaran 2025/2026 bisa ditetapkan.

Berbeda dari sistem penerimaan murid baru sebelumnya, mekanisme SPMB tidak lagi mengacu pada sistem zonasi melainkan domisili.

Siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan dialihkan ke sekolah swasta dan ditanggung oleh pemerintah daerah (Pemda).

Adapun, sebelum memulai pendaftaran pada waktu yang telah ditentukan pada bulan Mei 2025 ini, para peserta didik sudah harus mengetahui, jalur pendaftaran dan yang paling terpenting adalah link laman pendaftaran online tersebut.


Lantas dimana akan mendaftar serta bagaimana cara daftarnya?

Info pendaftaran SPMB 2025

Pemberitahuan umum baik untuk sekolah negeri maupun swasta dilakukan dengan cara:

1. Spanduk atau papan informasi milik institusi pendidikan serta sarana komunikasi publik lainnya yang bisa dinilai oleh masyarakat.

2. Dikerjakan paling telat pada minggu pertama bulan Mei di tahun tersebut


Proses Pendaftaran dan Masuk ke Sistem SPMB Tahun 2025

Bagi pendaftaran dan masuk ke sistem SPMB (Seleksi Penerimaan Murid Baru) tahun 2025, silakan buka situs web SNPMB (Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru) pada halaman resminya.

portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id

.

Pendaftarannya dilaksanakan secara online lewat portal ini. Prosedur registrasi untuk siswa maupun sekolah terdapat perbedaan antara keduanya.

  • Kunjungi portal SNPMB.
  • Pilih tombol “Daftar”.
  • Pilih “Siswa”.
  • Sisipkan nomor induk siswa nasional, nomor pengesahan pendidik nasional, serta hari dan bulan kelahiran.
  • Masukkan alamat surel, password, serta pengulangan passwordnya.
  • Lakukan verifikasi melalui email yang diberikan.
  • Masuk menggunakan alamat email dan password yang sudah terdaftar.
  • Isilah informasi pribadi Anda dan kirimkan dokumen-dokumen yang diminta.
  • Simpan permanen dan unduh bukti registrasi akun SNPMB

Ketentuan dan Persyaratan untuk Pendaftaran SPMB Tahun 2025


Jalur SPMB 2025

  • Rute tempat tinggal: Ini adalah rute untuk calon siswa yang bertempat tinggal di area penerimaan murid baru yang telah ditentukan oleh Pemda setempat.
  • Jalur afirmasi: Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
  • Jalur prestasi: Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik (Dikecualikan SD).
  • Rute mutasi: Rute ini ditujukan untuk calon siswa yang pindah alamat akibat penempatan kerja baru orang tua atau wali mereka, serta untuk anak-guru yang mendaftar di institusi pendidikan tempat ortu mereka bekerja.

Syarat mendaftar


Persyaratan masuk TK

1. Usianya minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun untuk grup A

2. Berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B


Persyaratan masuk SD

1. Memasuki usia 7 tahun tepat di awal tanggal 1 Juli dalam setahun tersebut

2. Prioritas diberikan kepada calon murid yang berusia 7 tahun atau lebih untuk pendaftaran siswa baru di kelas 1 SD.

3. Peserta calon siswa yang telah mencapai usia minimal 6 tahun per tanggal 1 Juli dari tahun tersebut diperbolehkan untuk mengikuti proses pendaftaran PMBSkelas 1 SD.

4. Ketentuan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki, diantaranya Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan Kesiapan psikis.

5. Peserta didik potensial yang menunjukkan keunggulan dalam hal kemampuan intelektual atau talenta serta telah memenuhi persyaratan mental dapat dinyatakan melalui surat rekomendasi resmi dari seorang ahli psikologi berpengalaman.

6. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

7. Peserta didik calon siswa kelas 1 SD tidak diwajibkan untuk menghadapi ujian kemampuan baca tulis, berhitung, atau jenis ujian lainnya.


Persyaratan masuk SMP

1. Usianya maksimal 15 tahun per tanggal 1 Juli dalam tahun tersebut.

2. Sudah menyelesaikan pendidikan dasar atau setingkat sepadan.


Persyaratan masuk SMA/SMK

1. Usianya maksimal 21 tahun per tanggal 1 Juli di tahun tersebut.

2. Sudah menuntaskan pendidikan tingkat SMP atau setingkatnya. Bagi SMK dengan spesialisasi tertentu dalam bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian, bisa jadi ada syarat tambahan yang berlaku.

Syarat khusus tiap jalur


Jalur domisili

  • Syarat tambahan untuk peserta didik yang mendaftar melalui jalur domisili adalah mereka perlu mempunyai Kartu Keluarga yang telah dikeluarkan minimal satu tahun sebelum jadwal penerimaan murid baru dimulai.
  • Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
  • Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid yang Meninggal dunia, Bercerai, atau Kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
  • Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
  • Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan suratketerangan domisili.
  • Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada nomor 5 meliputi: Bencana alam, dan/atau Bencana sosial.
  • Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud nomor 5 diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh

    Lurah/Kepala Desa atau petugas lokal lainnya yang memiliki wewenang sesuai dengan alamat calon siswa.

  • Surat keterangan domisili mencakup informasi bahwa: Siswa calon telah menetap setidaknya selama 1 (satu) tahun mulai tanggal keluarnya surat tersebut serta Tipe musibah yang dihadapi.


Jalur prestasi

  • Syarat tambahan untuk peserta didik yang mendaftar di jalur prestasi adalah mereka perlu memiliki pencapaian yang sudah disetujui oleh pihak pemerintah daerah yang mengelola sistem penerimaan siswa maupun dipilih oleh departemen pendidikan.
  • Capaian mencakup dua hal yaitu: Capaian dalam bidang akademik serta capaian di luarbidang akademik.
  • Capaian akademis bisa mencakup poin-poin sebagai berikut: Angka ratarata dari lima semester terkini, atau Kepanjangan dalam disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, riset, kreativitas, serta/atau aspek-aspek pendidikan lainnya.
  • Capaian non-akademis bisa mencakup: Mengenyam pengalaman memimpin sebagai presiden dalam klub mahasiswa yang ada di sekolah maupun gerakan pandega pada institusi pendidikan, ataupun pencapaian di sektor seni, budaya, bahasa, olahraga, serta/non-sektoral non-akademis lainnya.
  • Pedoman penilaian ini tidak berlaku bagi catatan prestasi akademik serta pengalaman memimpin organisasi pelajar intra sekolah maupun organisasi kepanduan di satuan pendidikan. Apabila capaian tersebut belum mendapatkan persetujuan dari pihak pemerintah daerah atau telah dievaluasi oleh kementerian, maka para stakeholder diperbolehkan untuk menyampaikan saran kepada:

— Pemerintah Daerah

Unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi, sesuai kewenangan paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan. Sementara pemangku kepentingan terdiri atas calon siswa, penyelenggara lomba, Satuan Pendidikan penyelenggara SPMB, dan pihak lain yang berkepentingan.

Selain menggunakan prestasi akademik dan/atau nonakademik, Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

— Ketentuan bukti prestasi

1. Prestasi dibuktikan dengan:

  • Laporan yang dilengkapi dengan surat pemberian rangking nilai rapor siswa tersebut dari
  • Satuan Pendidikan asal
  • Sertifikat/piagam prestasi
  • Dokumen penentuan pengurus organisasi kemasyarakatan, atau sejenisnya
  • Dokumen lain terkait prestasi.

2. Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

— Aturan penentuan bobot nilai untuk prestasi —

1. Pihak Berwenang di Tingkat Lokal telah mengatur pembobotan untuk nilai-nilai tersebut:

  • Rapor
  • Pengalaman kepemimpinan sebagai ketua dalam ekstrakurikuler di institusi pendidikan tersebut.
  • Capaian dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian, kreativitas, serta atau sektor akademik lainnya yang dinilai berdasarkan skala kabupaten/kota, propinsi, nasional, dan internasional; dan
  • Capaian dalam ranah seni, budaya, bahasa, atau olahraga, serta capaian di sektor non-akademik lainnya sesuai dengan jenjang kota/kabupaten, propinsi, nasional, hingga internasional.

2. Di samping penentuan pembobotan nilai, Pemerintah Daerah juga bisa mengatur bobot untuk hasil ujian yang telah distandarisasi.

3. Tidak ada pembobotan yang dijalankan sesuai dengan peringkat akreditasi Satuan Pendidikan.


Jalur afirmasi

–Dari keluarga ekonomi tidak mampu —

Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Kartu partisipasi pada program bantuan sosial untuk keluarga kurang mampu: Sesuai dengan database yang disatukan oleh Pemerintah Central atau Pemerintah Lokal, serta

Bukanlah kartu peserta program jaminan kesehatan nasional atau surat pengesahan mengenai ketidaktujuhannya.

— Penyandang disabilitas —

Kriteria khusus untuk jalur afirmasi yang berlaku terhadap calon siswa dengan disabilitas adalah sebagai berikut:

Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau

Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.


Jalur mutasi

— Berpindah tugas karena tugas orangtua/wali —

  • Kriteria khusus untuk jalur mutasi terhadap siswa pindahan akibat penugasan orang tua atau wali meliputi hal-hal sebagai berikut:

    • Instruksi pekerjaan dari pihak instansi, lembaga, ataupun perusahaan tempat orang tua/wali bekerja, serta
    • Surat pengesahan perpindahan alamat ortu/wali siswa calon yang dikeluarkan oleh petugas resmi.
    • Surat tugas dari organisasi, institusi, ataupun perusahaan tempat ibu bapak/wali bekerja harus dikeluarkan maksimal satu tahun sebelum batas akhir registrasi masuk sekolah siswa baru.


Anak guru —

Kriteria khusus untuk jenjang pindahan siswa baru dengan latar belakang sebagai putra-putri guru perlu memenuhi persyaratan berikut:

    • Surat tugas orangtua sebagai pengajar; serta
    • Kartu Keluarga.

Kuota daya tampung


SD:

Persyaratan jalur tempat tinggal setidaknya harus mencapai 70%.

Minimal 15% jalurnya adalah untuk afirmasi.

Rute mutasi paling banyak adalah 5 persen.


SMP:

Persyaratan lokasi tempat tinggal paling tidak harus memenuhi 40% kriteria tertentu.

Jalur afirmasi minimal 20 persen

Persyaratan minimum untuk jalurnya adalah 25 persen.

Rute perubahan maksimal adalah 5 persen.


SMA:

Persyaratan jalur tempat tinggal setidaknya harus memenuhi 30% dari total kuota.

Jalur afirmasi minimal 30 persen

Rute minimum untuk mencapai prestasi adalah 30 persen.

Rute mutasi paling banyak adalah 5 persen.

(*)


Baca artikel lainnya di
Google News

Leave a Comment